Kongres PAPDI ke–14 di Jakarta
Acara konvokasi fellow ini dimaksudkan untuk internasionalisasi gelar dan cakupan para anggota PAPDI sekaligus sebagai ajang kebersamaan antar anggota. Istilah fellow sendiri memiliki bermacam–macam arti yang pada intinya memberikan apresiasi bagi para anggotanya. Untuk itu, title fellow diberikan pada mereka yang telah menjalani keanggotaan selama sekian waktu serta memberikan kontribusi dasar yang menjadi kewajibannya. Sepak terjang dan kesetiaan mengabdikan diri bagi para pasien tersebut perlu diberikan kehormatan oleh organisasi profesi yang menaunginya. Sebaliknya organisasi profesi pun mendapat kebanggaan tersendiri jika banyak anggotanya meraih gelar ini.
Demikian dikatakan DR. Dr. Aru W. Sudoyo, SpPD–KHOM, FACP Ketua Umum Pengurus Besar PAPDI dalam sambutannya pada acara Kongres Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam XIV 2009 belum lama ini di Jakarta.
Aru menambahkan, bahwa internis yang layak mendapat gelar fellow adalah mereka yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik serta kontribusi melebihi kompetensi dasar yang dimiliki seorang internis. Kewajiban yang dimaksud tidak selalu terkait dengan prestasi akedemik ataupun teknologi kedokteran terbaru. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan seorang dokter yang bertugas di daerah terpencil dapat meraih gelar kehormatan ini. Oleh karenanya, tidak ada pengajuan fellow yang ditolak, yang ada hanya ditnuda sementara waktu. Diakhir sambutannya, Aru mengajak semua internis untuk selalu berkarya demi kesehatan masyarakat Indonesia hingga akhir hayat.
Selanjutnya acara diisi dengan memorial lecture yang dibawakan oleh Adnan Buyung Nasution. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan KOPAPDI.
KONGRES Nasional Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam XIV Tahun 2009 digelar selama kurang lebih 4 hari dan berakhir Sabtu, (14/11). Kegiatan ini merupakan rutinitas tiga tahunan Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam (PAPDI).
Ajang pertemuan para dokter spesialis penyakit dalam yang diikuti sekitar 2000 dokter dari berbagai penjuru Tanah Air ini, selain memaparkan perkembangan penyakit juga ada hasil rekomendasi yang akan disampaikan kepada Menkes Endang Rahayu. Demikian dikatakan Sekretaris Panitia Dr Ari Fahrial Syam yang juga Humas PAPDI ditempat terpisah, Jumat (13/11). Ari menambahkan pada Konas PAPDI ini diikuti pula dengan pemilihan Ketua Umum PAPDI dan Ketua Umum Kolegium. Terpilih sebagai Ketua Umum PAPDI terpilih kembali DR. Dr. Aru W Sudoyo, SpPD, KHOM, FACP untuk periode 2009 –2012 dan Ketua Umum Kolegium Prof Dr Syamsul Rizal, SpPD,–KAI.
Hasil kongres KOPAPDI
Dr. Ari Fahrial Syam, SpPD melaporkan juga dalam konfrensi persnya (17/11) di RSCM, tentang hasil kongres KOPAPDI ke 14 di Jakarta yang baru saja berakhir tanggal 14 November 2009, yang telah membicarakan berbagai hal diantaranya yaitu 2 topik yang menjadi pembicaraan hangat adalah tentang keberadaan dokter asing dan pemerataan penembatan dokter diseluruh Indonesia. Kedua hal ini sebenarnya saling berhubungan artinya kalau ada satu daerah tidak memiliki dokter umum atau dokter spesialis tertentu bisa jadi menjadi alasan bagi rumah sakit untuk memasukan dokter asing untuk praktek di rumah sakitnya. Karena saat ini rumah sakit–rumah sakit swasta yang kental sekali orientasi bisnisnya akan memilih dokter asing bekerja di rumah sakitnya.
Dr. Ari menambahkan, saat ini di daerah–daerah khususnya daerah terpencil puskesmas–puskesmasnya tidak memiliki dokter. Begitu pula untuk kabupaten–kabupaten terpencil dan kemampuan Pemdanya kurang untuk merekrut dokter PTT atau mengangkat dokter umum/dokter spesialis menjadi dokter pegawai negeri sipil di daerahnya. Kondisinya terjadi terutama setelah dihapuskannya ketentuan dokter untuk wajib PTT jika ingin mendapatkan surat izin praktek. Ketentuan wajib PTT ini berlaku untuk dokter yang baru umum atau dokter spesialis baru yang memang selama lulus menjadi dokter belum pernah mengikuti program dokter PTT. Jika ketentuan ini dihidupkan kembali maka dibuat Permenkes baru yang memang mewajibkan dokter untuk wajib PTT dalam rangka mendapatkan izin praktek.
"Sebenarnya ketentuan wajib PTT ini pernah ditentang kalangan dokter karena kewajiban tersebut terlalu lama selama 3 tahun dan untuk saat ini ketentuan tersebut sebaiknya hanya 1 tahun saja agar pemenuhan kebutuhan dokter tersebut didaerah dapat diwujudkan," ujar Dr. Ari.
Berbicara soal dokter asing, jelas Dr. Ari, saat ini dokter asing secara resmi belum diizinkan praktek di Indonesia kecuali bagi dokter–dokter asing yang melakukan tindakan medis dalam rangka alih teknologi dan ini berhubungan dengan demostrasi atau Workshop yang secara resmi memang diizinkan untuk dilakukan. Tetapi pada kenyataannya ada beberapa rumah sakit yang memperkerjakan dokter asing tidak resmi baik untuk ketentuan ketenaga kerjaannya maupun perizinannya. Razia pernah dilakukan oleh polisi dan salah satu kasus dokter aisng yang paling disorot adalah kasus kematian salah satu tokoh olah raga (Promotor tinju Aseng Sugiarto) setelah proses tindakan operasi yang dilakukan oleh tenaga asing akhir tahun 2004. Hal ini membuktikan bahwa dokter asing juga sudah mulai dipekerjakan oleh rumah sakit–rumah sakit swasta di Indonesia ini terutama di kota–kota besar.
Saat ini ketentuan untuk izin praktek bagi dokter asing sedang digodok di Konsil Kedokteran Indonesia, usulan dari Kongtres PAPDI bahwa dokter asing yang akan mendapatkan izin praktek harus mendapat rekomendasi dari profesi agar profesi dapat mengecek kompetensi dari dokter asing ini. Harapan agar dokter asing yang bekerja tersebut memang mempunyai kompetensi seperti tertulis di ijazahnya, Kalau perlu ada model adaptasi yang sama seperti yang diberlakukan bagi dokter WNI yang dapat brevet spesialis dari luar negeri.
"Kedatangan dokter asing akan terjadi besar–besaran setelah AFTA 2010, rekomendasi PAPDI mereka harus mendapat rekomendasi dari profesi," tutur Dr. Ari.
Hasil Kopapdi juga merekomendasi agar dokter–dokter Indonesia khususnya dokter spesialis Dalam juga difasiitasi untuk terus menerus mendapatkan pendidikan berkala yang terakreditasi secara terus menerus melalui berbagai kegiatan ilmiah baik dalam bentuk Pekan Ilmiah Nasional maupun Road Show ke daerah–daerah dan menyiapkan CPD (Continuing Programme Development) on line. Rangkaian kegiatan pendidikan tambahan ini pada akhirnya adalah untuk menjadikan dokter Indonesia menjadi tuan rumah dinegaranya sendiri.


