Xenotransplantasi (xenos- dalam bahasa Yunani berarti “asing”) adalah transplantasi sel, jaringan, atau organ dari satu spesies ke spesies lain. Perkembangan terbaru adalah berhasilnya dilakukan xenotranplantasi jantung babi ke manusia. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah medis, hukum, dan etis. Bagaimana proses xenotransplantasi jantung babi ini secara medis bisa dilakukan kepada manusia akan dikupas tuntas oleh Kang Dr. Tri Wisesa Soetisna, dr, Sp.B., Sp.BTKV(K)., MARS sementara itu Kang Dr. dr. Endy M. Astiwara, MA., FIIS, CRGP sebagai tenaga ahli Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjelaskan secara hukum fiqih kontemporer bagaimana posisi xenotrasplantasi dalam pelaksanaan syariat Islam.
Ingin tahu lebih jelasnya tentang materi menarik ini? Mari bergabung pada hari Rabu, 13 April 2022 pukul 13-15 melalui :
link zoom https://bit.ly/PARAMADIA
atau
link youtube https://youtu.be/GtWgd_Ryd1M
Terbuka untuk umum