Indonesia Masih Di Persimpangan Jalan

Mengemukanya berita dugaan skandal Bank Century karena rakyat sudah sangat haus atas Pemerintahan yang bersih dan Pemerintahan yang taat hukum. Angin Demokrasi memang baru saja bertiup di negeri ini...

Selengkapnya

Kolom Sekretaris Jenderal

............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. ............................. .............................

Link P2KB

Indonesia Masih Di Persimpangan Jalan


KETUA UMUM IKATAN DOKTER INDONESIA PADA PELANTIKAN PENGURUS BESAR IDI 2009 – 2012
INDONESIA MASIH DI PERSIMPANGAN JALAN:
DO MORE, DO BETTER and DO NEW
Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad



YTH. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
YTH. MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA
YTH. BP.KAPOLRI ATAU YANG MEWAKILINYA
YTH. KEPALA BADAN POM RI
YTH. KEPALA BKKBN
YTH. KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
YTH. KETUA KETUA MAJELIS
YTH. KETUA KETUA IDI WILAYAH
YTH. KETUA KETUA IDI CABANG
YTH. KETUA KETUA PERHIMPUNAN
SERTA PARA HADIRIN YANG SAYA HORMATI
ASSALAMUALAIKUM WRWBR
SALAM SEJAHTERA BAGI SEMUA

Ibu Menteri dan para hadirin yang kami muliakan

Dalam bulan–bulan terakhir ini kita masih dibanjiri berita–berita yang menyangkut dugaan skandal Bank Century. Berita–berita tersebut memenuhi berbagai halaman muka surat kabar, majalah, dan berita utama televisi. Mengemukanya berita dugaan skandal Bank Century karena rakyat sudah sangat haus atas Pemerintahan yang bersih dan Pemerintahan yang taat hukum. Angin Demokrasi memang baru saja bertiup di negeri ini. Kita baru belajar berdemokrasi dan karenanya masih banyak hal–hal yang belum sesuai dengan asas demokrasi. Sesungguhnya pemerintahan atau manajemen yang demokratis bertumpu pada aturan tertulis yang harus dipatuhi bersama. Demokrasi tidak akan berjalan jika aturan atau undang–undang, sebagai dasar hukum, tidak dipatuhi.

Banyak Penyelenggara Negara Indonesia selalu menyatakan Indonesia sebagai Negara hukum dan hukum harus selalu ditegakkan. Salah satu ciri Negara hukum atau negara demokratis adalah dimana seluruh tindak tanduk masyarakat dan pemerintah sesuai dengan aturan hukum yang telah disetujui wakil rakyat (DPR). Sebagai Negara hukum/Demokratis, Undang–Undang Dasar tahun 1945 (UUD) merupakan rujukan dari segala sumber hukum di Indonesia. Berkaitan dengan itu, UUD memberikan tiga mandate penting dalam bidang kesehatan kepada penyelenggara Negara, yaitu pelayanan kesehatan adalah hak rakyat, penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) menjadi tanggung jawab Negara, dan Negara mengembangkan sistem jaminan social bagi seluruh rakyat. Pembuat hukum bersama Pemerintah telah melahirkan beberapa undang–undang (UU) sebagai pengeja–wantahan mandate UUD45. Lahirlah UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kelima UU yang lahir dalam lima tahun terkahir, haruslah menjadi patokan bagi kita semua, dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan bidang kesehatan.

Berdasarkan amanah UUD tersebut, sistem kesehatan Indonesia dapat diringkas dalam sub sistem pendanaan (financing) dan subsistem upaya kesehatan (delivery). Sub sistem pendanaan kesehatan mengarah kepada Sistem Pendanaan Publik (Public Financing) yang bersumber pada GABUNGAN dua pilar yaitu (1) bantuan sosial dalam bentuk bantuan iuran dan (2) asuransi sosial yang merupakan iuran wajib bagi pekerja di sektor formal. Pasal 14 dan 17 UU SJSN meawibkan Pemerintah membayar iuran (bantuan sosial) bagi penduduk miskin dan penduduk tidak mampu (dapat termasuk sektor informal) kepada Badan Penyelenggara. Jika mekanisme pendanaan berdasarkan kedua pilar tersebut, sebagaimana diatur dalam UU SJSN, dijalankan secara konsekuen, maka program dokter keluarga dan program rujukan dapat berjalan. Selama ini program dokter keluarga, program rujukan, dan pelayanan kedokteran yang adil dan tidak diskriminatif tidak bisa berjalan, karena sumber pendanaan pada umumnya bersumber dari kantong sendiri (out of pocket). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia telah lama merindukan terwujudnya sistem pendanaan yang adil tersebut, sehingga dalam melayani kebutuhan medis kliennya, dokter tidak melakukan diskriminasi atas dasar sosial ekonomi dan dokter akan mendapatkan kepastian penghasilan (income). Apabila UU SJSN dijalankan secara konsisten, UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit dapat dijalankan dengan baik. Sayangnya sampai saat ini UU SJSN belum dilaksanakan oleh Pemerintah.

Ibu Menteri dan sejawat hadirin yang saya hormati

Setelah mempelajari secara seksama, berbagai tuntuan dan harapan dokter untuk mendapatkan kepastian penghasilan, pelayanan medik yang profesional dan bermutu, serta pemerataan distribusi dokter, sesungguhnya dapat terwujud jika UU SJSN dilaksanakan. Pasal 24 UU SJSN memerintahkan agar pembayaran ke fasilitas kesehatan dinegosiasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan (asosiasi dokter, asosiasi rumah sakit, dll) di setiap wilayah dan BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan dalam 15 hari. Kata negosiasi dengan sendirinya merupakan kompromi kecukupan dana yang dapat diterima oleh dokter dan fasilitas kesehatan, dan sanggup dibayar oleh BPJS. Dengan penyelenggaran oleh BPJS, yang merupakan lembaga yang mencari laba bagi sebagian orang, maka pembayaran dalam 15 hari dapat dilaksanakan. Jika penyelenggaraan dilaksanakan oleh lembaga Pemerintah yang tidak mungkin lepas dari birokrasi keuangan, maka pembayaran sulit dilakukan secara rutin setiap bulan, karena pengalaman turunnya anggaran seperti jika dilaksanakan dengan model Jamkesmas sekarang. Selain itu, besaran dana per orang harus cukup memadai, agar dokter bisa melayani pasien dengan kualitas yang diharapkan pasien.

Berdasarkan berbagai studi para ahli, iuran yang memadai seharusnya sekitar Rp30.000 per orang per bulan, agar BPJS dapat membayar dokter keluarga secara memadai. Ahli ekonomi kesehatan menilai sesungguhnya Pemerintah memiliki kemampuan fiskal untuk membayar sebesar itu kepada BPJS. Data akun nasional (National Health Account) menunjukan bahwa rata–rata belanja kesehatan per kapita per tahun di tahun 2008 sudah mencapai lebih dari Rp 40.000 per orang per kapita. Dengan mempertimbangkan inefisiensi dan biaya yang ditanggung sendiri oleh perorangan yang memilih pelayanan di kelas VIP, maka besaran bantuan iuran Pemerintah sebesar Rp 30.000 per orang per bulan, akan meringankan beban rakyat dan menjamin mutu layanan medik yang baik. Dengan dana per kapita sebesar itu, maka program penempatan dokter ke daerah akan jauh lebih efektif dan distribusi dokter akan lebih merata. Jadi banyak hal bisa diselesaikan, jika pendanaan kesehatan dibenahi. Kuncinya, Departemen Kesehatan harus berani dan berbesar hati berperan sebagai pengawas dan pengendali (steering), bukan menjadi penyelenggara (rowing). Dengan besaran dana seperti itu, PB IDI akan mampu mampu mendorong anggotanya meningkatkan mutu layanan medik dan bersaing dengan dokter dari negara lain.

Ibu Menteri dan para Undangan yang kami hormati

Dalam sub sistem upaya keseahtan, UUD menugaskan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan. Namun, tidak berarti Pemerintah berkewajiban membangun rumah sakit sendiri. Jika pihak swasta mampu membangun dan melaksanakan, maka Pemerintah tidak perlu turun tangan. Peran Pemerintah akan berfokus pada pemberi bantuan iuran, regulasi, pengawasan, dan menjadi wasit. Apabila pemerintah mengiur bagi sektor informal dengan memadai dan Pemerintah (Depkes dan Depnaker) bekerja bersama menegakkan UU SJSN sehingga seluruh pemberi kerja mengiur 5% dari upah sebulan untuk Jaminan Kesehatan, maka cakupan universal dapat terwujud di tahun 2014. Fasilitas kesehatan swasta akan bersedia menerima pasien–pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JamkesNas), sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Penyelenggara swasta (dokter praktik, klinik swasta, RS swasta) akan bersedia melayani peserta dan akan menyediakan layanan medis yang lebih efisien dan bermutu. Ini saat yang paling tepat untuk melakukan reformasi yang diterima pasar, diterima dokter, dan diterima oleh sektor swasta. Inilah saat yang tepat bagi Depkes menancapkan sejarah baru. Kuncinya, Depkes harus menggunakan tenaga–tenaga yang kompeten. Peran kunci Depkes dalam mereformasi sistem kesehatan yang realistis pendanaannya dan jelas pengaturannya, akan dengan mudah diikuti Dinkes di daerah–daerah.

Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter akan memusatkan pembinaan anggota agar melayani pasien dengan sepenuh hati sesuai sumpah dokter. Dokter merupakan unsur sumber kunci dalam sistem kesehatan. Apabila dokter mendapat kepastian income dan kepastian kerja profesional dengan baik, maka sistem kesehatan akan baik. Daya saing Indonesia dalam bidang kesehatan akan naik dan kami yakin kita sesungguhnya sanggup bersaing dengan dokter dari negara tetangga apabila kebutuhan dasar dan platform kerja dokter telah kuat. Sistem kesehatan lama, dimana sebagian besar dokter terpaksa harus kompromi dengan kenyataan ketidak–mampuan pasien dan ketiadaan sistem pendanaan yang memadai, tidak memungkinkan dokter bekerja secara profesional. Oleh karena itu, IDI dalam pengurusan 2009 sampai 2012 menaruh perhatian besar terhadap penataan sistem kesehatan di Indonesia. IDI akan mengkritisi Pemerintah jika Pemerintah dan Pemda tidak patuh pada sistem yang telah diatur oleh UUD dan UU yang ada. Namun, IDI akan membela Pemerintah dan bekerja bahu membahu dengan Pemerintah untuk membuktikan bahwa dokter Indonesia tidak kalah dengan dokter asing, meskipun banyak RS internasional dan dokter asing akan masuk Indonesia.

Sesuai dengan amanat UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, IDI mempunyai tugas yang cukup berat dalam menjaga kualitas dokter melalui pendidikan dan pelatihan (pasal 27 dan 28), kendali mutu dan kendali biaya melalui audit medis (pasal 49) ,membuat standart pendidikan dokter dan dokter spesialis (melalui kolegium), menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi (melalui kolegium) dan masih banyak lainnya yg diberikan amanat oleh UU PK. Undang–undang Praktek kedokteran juga memberikan amanat kepada IDI untuk mengawasi dan membina jalannya praktek kedokteran secara keseluruhan,serta sebagai salah satu regulator tentang praktek kedokteran sesuai dengan fungsinya. Untuk membangun praktek kedokteran yang baik perlu adanya kerjasama antara Ikatan Dokter Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia dan Departemen kesehatan serta stake holder lainnya sehingga cita cita bersama akan tercapai. Amanat undang undang sebagaimana disebut diatas dalam prosesnya memerlukan beaya yang sangat besar ,sehingga kiranya pemerintah melalui depkes dapat mengusulkan pendanaan tersebut masuk kedalam anggaran belanja Negara. Besar harapan IDI dalam hal ini dapat tercapai.

Ikatan dokter Indonesia berharap kepada pemerintah melalui Depkes ,untuk lebih memberdayakan dokter layanan primer dalam pelayanan kesehatan, sebagian besar masalah penyakit sebenarnya dapat di atasi oleh dokter layanan primer sehingga pelayanan kesehatan dapat bermutu dan optimal serta dapat menurunkan beaya kesehatan. Disi lain pemberdayaan layanan primer juga dapat memproteksi dari arus globalisasi yang sebentar lagi akan diberlakukan. Pemanfaatan atau penggunaan tenaga kesehatan lain untuk mengganti tugas dokter hendaknya dilakukan hanya didaerah sangat terpencil yang tidak ada dokter dengan mekanisme pendelegasian wewenang medis oleh dokter ,bukan pemberian atributif dari pemerintah. Dalam pemanfaatan tenaga kesehatan tersebut hendaklah dilakukan pada pilihan terakhir dan dilakukan dengan batas waktu tertentu atau sementara ,hal ini dikarenakan bahwa pelayanan tersebut harus dilakukan oleh dokter sebgaiman ketentuan dalam UU praktek kedokteran. IDI juga mengharapkan kepada pemerintah untuk mengatur seluruh tenaga kesehatan dalam satu Undang Undang agar masyarakat dan seluruh tenaga kesehatan mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

IDI akan melindungi seluruh anggota yang berperilaku yang baik dari berbagai tuntutan hukum dengan memberikan informasi dan pencegahan tentang aspek–aspek yang terkait dugaan malpraktik (pasal 50 UUPK). IDI akan memberikan bantuan hukum kepada anggota IDI telah melaksanakan standart profesi dengan baik ,yang karena satu dan lain hal, dapat menghasilkan dugaan malpraktik. Disisi lain IDI juga akan memberikan sanksi pada anggotanya yang melanggar kode etik dan standar profesi kedokteran.

Ikatan Dokter Indonesia menyadari bahwa untuk melakukan praktek kedokteran yang baik harus didukung system pelayanan kesehatan yang baik , system pendidikan kedokteran yang baik serta pembeayaan kesehatan yang baik pula.

Sehingga untuk menuju praktek kedokteran yang baik itu dalam kepengurusan IDI periode ini, Pengurus IDI memiliki program kerja utama antara lain: memberikan advokasi agar pelaksanaan UU SJSN dapat segera dilaksanakan, memberikan advokasi pelaksanaan system pelayanan kesehatan dengan system rujukan berbasis pada dokter pelayanan primer,Mengusulkan kepada menkes untuk menetapkan standart jasa medis yang sudah dibuat oleh PB IDI untuk dijadikan peraturan menteri kesehatan, mereformasi pendidikan kedokteran agar lebih terjangkau ,bermutu dan transparan ,pemercepatan lulusan dokter spesialis , pembentukan team audit medis untuk memberikan perlindungan pada masyarakat pada umumnya dan dokter pada khususnya dan tidak lupa PB IDI berkomitmen akan berupaya mensejahterakan anggotanya.

Pada hari ini, kami akan melantik pengurus baru IDI dengan masa kerja 2009 sampai 2012. Pelantikan pengurus pada hari ini menjadi titik awal dalam menjalankan seluruh program seperti yang kami sampaikan dalam pidato singkat ini. Bersama ini, kami mohon kesediaan ibu Menteri memberikan kata sambutan dan pesan–pesan agar IDI dapat bermitra dengan baik guna meningkatkan mutu layanan medis dan derajat kesehatan rakyat Indonesia. Untuk mereformasi sistem kesehatan,pendidikan kedokteran dan pembeayaan di Indonesia kita perlu bekerja lebih banyak, lebih baik dan berani melakukan hal yang baru (do more, do better and do new things). Marilah wariskan sebuah sistem kesehatan yang membanggakan anak cucu kita di masa mendatang.

Terima kasih. Mohon maaf kalau ada salah kata

Wabiltaufik wal hidayah ,wassalamualaikum wr wbrth


Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

DR Prio Sidipratomo