PB IDI DIDUKUNG OLEH 7 ORGANISASI DI BAWAHNYA (POGI, IDAI, PAPDI, PERDATIN, PERKI, PDGKI, PDUI)
Jakarta, 2 Maret 2023
Upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir, serta penanggulangan stunting merupakan tugas bersama yang belum tuntas sampai saat ini.
Menurut Data Dirjen Kesehatan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2021 Cakupan Persalinan di fasilitas Pelayanan Kesehatan secara Nasional mencapai 86 persen dengan pertolongan oleh tenaga kesehatan 89,8 persen, dengan angka capaian cakupan semua provinsi di pulau Jawa diatas 90 persen.
Dari data tersebut, cakupan tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar 99,6 persen, Jawa Timur 95,1 persen. Meski angka cakupan tersebut terlihat cukup baik, namun sebenarnya capaian tersebut belum dibarengi dengan penurunan Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir meningkat dari 87,9 per 100 ribu di tahun 2019, kemudian 97,6 per 100 ribu tahun 2020, dan 166,5 per 100 ribu tahun 2021, berdasarkan Komisi Data Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI tahun 2022.
Bahkan jumlah kematian Ibu meningkat sepanjang Pandemi COVID-19 3 tahun terakhir, yang menunjukkan masih diperlukannya penguatan ketahanan pelayanan kesehatan di Indonesia terutama pelayanan kesehatan Maternal Neonatal yang termasuk Pelayanan Kesehatan Esensial di sebuah negara.
Menurut Kementerian Kesehatan, dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting di Indonesia turun dari 24,4% di tahun 2021 menjadi 21,6% di 2022, dimana masih perlu penurunan 3,8% per tahun untuk mencapai target 14% pada tahun 2024.
Permasalahan kesehatan di Indonesia seperti masalah gizi, penyakit menular, dan penyakit tidak menular dapat menyebabkan kematian ibu, kematian bayi, dan stunting. Pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan dapat mendeteksi masalah kesehatan yang berisiko.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual sebagai upaya transformasi pelayanan kesehatan maternal dan neonatal agar menjadi lebih berkualitas.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter didukung oleh 7 (tujuh) organisasi dibawahnya yakni: Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesi Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Kardiolog Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyatakan poin-poin sebagai berikut:
Kami mendukung segala upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan kesehatan esensial yang sangat diperlukan masyarakat dalam hal ini pelayanan KIA, sebagai bagian transformasi menyeluruh Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia.
Untuk tercapainya optimalisasi pelayanan kesehatan serta penguatan pelayanan KIA diperlukan peran dan bertanggung jawab bersama dalam Kolaborasi antar profesi, Kolaborasi Antar fasilitas kesehatan dan Kolaborasi Antar Institusi.
Dalam pelaksanaan peran dan tanggungjawab tersebut terutama dalam pelaksanaan pelayanan di fasilitas kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Pertama sampai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut diperlukan pembagian peran yang diatur dan disepakati bersama sesuai kompetensi dan kewenangan masing-masing profesi.
Fokus IDI saat ini adalah untuk penguatan peran dokter umum dalam upaya pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) baik dari sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, sehingga diperlukan dukungan penguatan kompetensi baik saat preservice yaitu saat pendidikan dan lulus pendidikan dokter, maupun inservice yaitu refreshing atau penyegaran dan penambahan kompetensi yang diperlukan sesuai kebutuhan pelayanan Kesehatan.
Dalam pelaksanaan peran tersebut dibutuhkan dukungan kebijakan dan regulasi yang lebih tinggi untuk lebih mempercepat upaya kolaborasi dan integrasi intervensi baik sensitif maupun spesifik, juga regulasi dalam pemberian kewenangan untuk peran masing masing profesi, dan regulasi tentang pembiayaan pelayanan yang disesuaikan dengan keekonomiannya.
Demikian pernyataan sikap kami di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) didukung oleh 7 (tujuh) organisasi dibawahnya yakni: Perhimpunan Obstetri Ginekolog Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesi Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Kardiolog Indonesia (PERKI), dan PDGKI (Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia), Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan PMK No 21 tahun 2021.
Kami semua berharap dengan pelaksanaan dan didukung dengan regulasi yang tepat, kualitas pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Indonesia dapat optimal.