Sosok Dokter di Balik Peringatan Hari Pajak Nasional
Dr. dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.N, FISQua
Departemen Kajian Sejarah dan Kepahlawanan Dokter
Bidang Organisasi PB IDI
Di bulan Juli, bangsa Indonesia memperingati hari pajak nasional tepatnya setiap tanggal 14 Juli. Peringatan hari pajak Indonesia ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan untuk pertama kalinya hari pajak nasional dirayakan pada tahun 2018. Jika berbicara hari pajak Indonesia maka tidak terlepas dari sosok seorang dokter yang bernama dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.
Banyak orang yang tidak mengetahui jika dr.Radjiman adalah Bapak Pajak Indonesia. Tokoh kelahiran Yogyakarta 21 April 1879 ini mempunyai andil besar dalam perpajakan Indonesia. Saat menjabat sebagai ketua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), lulusan Sekolah dokter STOVIA tahun 1899 ini mengadakan rapat kecil untuk membahas perihal keuangan dan menyebutkan kata “pajak” serta mengusulkan pemungutan pajak di Indonesia perlu diatur secara hukum. Sebagai seorang dokter yang biasa mengurus orang sakit di sejumlah daerah seperti di Banyumas (1899), Purworejo (1899), Semarang (1900), Madiun (1901), Sragen (1905), Lawang (1905) dan kraton Surakarta (1910), alumnus Sekolah Tinggi Dokter Amsterdam ini mengerti betul bahwa negara juga bisa sakit karena tidak mengurus pajak. Rakyat bisa menggila bila negara semena-mena menarik dan kurang bertanggung jawab dalam mengelola uang pajak. Olehnya regulasi tentang perpajakan harus diatur oleh negara.
Atas usulan tokoh yang pernah menjabat ketua Budi Utomo periode 1914-1915 tersebut, maka pajak masuk dalam agenda persidangan BPUPKI. Pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945, BPUPKI menyelenggarakan sidang dengan sejumlah agenda pembahasan diantaranya Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD), Rapat Bunkakai keuangan dan ekonomi serta rapat bunkakai pembelaan. Kata pajak kemudian muncul dalam pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Draft ini yang disampaikan dalam sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945.
Atas dasar itulah yang kemudian membuat tokoh yang pernah menjadi Anggota Volksraad periode 1918-1931 ini dikenang sebagai Bapak Pajak Indonesia dan tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak Nasional. Nama dr Radjiman pun diabadikan menjadi nama salah satu gedung direktorat jenderal pajak yang diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2017. Semoga dengan penyematan nama dr.Radjiman, maka diharapkan para pengelola perpajakan yang bekerja di bawah naungan gedung tersebut dapat meneladani spirit perjuangan almarhum dalam mengelola pajak secara benar dan sehat sehingga dapat menyehatkan perekonomian negara demi terwujudnya Indonesia Maju.
Dokter Radjiman Wedyodiningrat wafat pada 20 Desember 1952 dan dimakamkan di Desa Mlati Sleman Yogyakarta. Untuk menghargai jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, maka pemerintah RI pada tahun 2013 menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum. Namanya diabadikan menjadi salah satu nama jalan di Kota Solo, nama Rumah Sakit Jiwa Lawang dan nama Kapal bantu rumah sakit KRI milik TNI AL. Pada peringatan Hari Bakti Dokter Indonesia (HBDI) ke 116 di Yogyakarta, Pengurus Besar IDI menyempatkan berziarah ke makam almarhum. Selamat Hari Pajak Nasional. Alfatehah untuk Almarhum dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat.